Saturday 4 April 2015

Tanah dan Lahan

    Tanah dan lahan, sutau keadaan dan mempunyai pengertian yang berbeda. Tanah merupakan suku kata yang sangat kuno dalam bahasa Indonesia yang mempunayi arti yang banyak. Coba perhatikan tiga kalimat berikut: (1) tanah itu subur sekali, (2) tanah itu dalamnya cuman 1,5 meter, dan (3) klo mau bangun rumah lebih baik di tanah yang sebelah sana. Dari tiga kalimat di atas bisa ditarik tiga arti yang berbeda dari sebuah kata tanah yaitu: (1) tanah sebagai media tumbuh tanaman yg mempunyai sifat yang subur, (2) tanah sebagai media yang mempunyai kedalaman tertentu dan lebih dititik beratkan pada pada tanah yang mempunyai media 3 dimensi (bervolume/m3), dan (3) tanah sebagai media 2 dimensi (luas/m2) atau hanya memperhatikan permukaan tanahnya saja sehingga dipengaruhi oleh lingkungan di atasnya seperti iklim.

     Tanah merupakan suatu gejala alam permukaan daratan yang membentuk suatu zone dan biasa disebut pedosfer, tersusun atas bahan lepas berupa pecahan dan lapukan batuan bercampur dengan bahan organik (Notohadiprawiro, 1993). Dokuchaiev (1870) dalam E-dukasi.net mengatakan bahwa tanah adalah suatu benda fisis yang berdimensi tiga terdiri dari panjang, lebar, dan dalam yang merupakan bagian paling atas dari kulit bumi dan mempunyai sifat2 yang berbeda dengan bahan yang ada di bawahnya sebagai hasil kerja interaksi antara iklim, kegiatan oganisme, bahan induk dan relief selama waktu tertentu. Sedangkan lahan adalah lingkungan fisik yang terdiri atas iklim, relief, tanah, air, vegertasi serta benda2 yang ada di atasnya sepanjang ada pengaruhnya terhadap penggunaan lahan, termasuk juga hasil kegiatan manusia pada masa lalu dan masa sekarang seperti reklamasi laut dan pembersihan vegetasi (Arsyad, 1989) sehingga mempunyai ciri alami dan budaya.

     Seperti definisi diatas tanah tercipta dari hasil interaksi antara iklim, kegiatan oganisme, bahan induk dan relief seiring dari berjalannya waktu. Dari sini bisa disimpulkan bahwa ada lima faktor pembentuk tanah yaitu iklim, organisme, bahan induk, relief (topografi) dan waktu. Iklim, organisme dan waktu adalah faktor pembentuk tanah yang aktif, sedangkan bahan induk dan relief merupakan penyedia bahan dan tempat dalam proses pembentukan tanah.

     Keadaan lahan yang merupakan wilayah dataran bumi menimbulkan presepsi yang berbeda2 tentang kegunaan dan hak2 pendistribusiannya, yang akhirnya berakibat pada kerusakan lahan itu sendiri. Kerusakan lahan sendiri bersifat subyekti dalam maknanya, dimana kerusakan lahan untuk kawasan pertanian belum tentu rusak bagi kawasan industri atau tingkat hunian.

Peran dan Tanggungjawab Manusia sebagai Khalifah fil Ardl


    Khalifah fil ardl dapat diartikan pengemban amanat yang diberikan Allah kepada manusia. Tugas manusia dalam rangka mengemban amanat “khalifah fil ardl” yang terkandung dalam ayat di atas adalah mengelola dan memakmurkan bumi dengan menggali sumber daya alam yang ia miliki untuk kesejahteraan manusia. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kemampuan manusia untuk mengambil manfaat dari kekayaan alam yang tersedia. Karena Allah menciptakan kekayaan alam tidak lain diperuntukkan bagi manusia (QS. Al-Baqarah:29).

    untuk mengukur seberapa banyak peran seseorang dalam melaksanakan tugasnya sebagai khalifah fil ardl, dapat dilihat dari bagaimana ia memanfaatkan nikmat umur (hidup) untuk selalu berbuat kebajikan. Begitu juga sebaliknya, seseorang dapat dikatakan tidak melaksanakan perannya sebagai khalifah fil ardl, selama kehadirannya di dunia ini tidak mendatangkan manfaat bagi orang lain, bahkan dengan kehadirannya di tengah-tengah masyarkat menimbulkan keresahan. Jika ia tidak dapat melaksanakan perannya secara maksimal, maka sudah tentu tidak dapat mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan kepadanya.

     Lebih jauh lagi, peran dan tanggungjawab manusia sebagai khalifah tidak saja terbatas pada kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam, tetapi bagaimana agar hasil dari eksplorasi tersebut dapat dijadikan bekal atau modal untuk melakukan perubahan dan pengembangan masyarkat, khususnya masyarakat Islam. Dengan demikian, pengembangan masyarakat Islam merupakan model empiris pengembangan prilaku individual dan kolektif dalam dimensi amal saleh (karya terbaik), dengan tujuan untuk memecahkan permasalahan yang timbul dalam masyarakat. Dari situlah lahir beberapa perspektif dan alternative.


Peran dan Tanggungjawab Manusia sebagai Hamba Allah dan Makhuk Sosial


    Peran dan tanggungjawab manusia yang paling utama adalah bagaimana manusia mampu memposisikan dirinya di hadapan Allah dan kehidupan sosialnya. Untuk mengetahui hal tersebut perlu dipaparkan terlebih dahulu maksud dan tugas diciptakan manusia itu, seperti dijelaskan dalam ayat alQur’an yang artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin and manusia kecuali agar mereka mengabdi kepada-Ku”

    Adapun obyek yang dijadikan perumpamaan dari gaya hidup demikian adalah “air”. Air tersebut diturunkan dari langit dan membasahi bumi, kemudian air tersebut menumbuh-suburkan tanaman. Melihat tanam-tanaman yang tumbuh subur tersebut, para petani senang dan bergembira, mereka yakin hal itu terjadi karenan jerih payah yang telah mereka lakukan. Padahal kegembiraan dan kesenangan petani tersebut dapat saja sirna dengan sekejap mata, seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa. Hal ini disebabkan karena kegembiraan dan kesenangan para petani tanpa diikuti rasa syukur dan pengakuan bahwanya kenikmatan tersebut datangnya dari Allah.

    Orang yang senantiasa mengejar kesenangan duniawi pada dasarnya tidak memahami peran dan tanggungjawabnya sebagai hamba Allah. Dalam terminology teologi Islam beribadah atau penghambaan memiliki dua arti. Pertama, beribadah dalam arti sempit yang disebut dengan ibadah mahdhah. Ibadah yang masuk dalam lingkup ini seperti shalat, puasa, haji, yang mengandung ritus yang mutlak. Kedua, ibadah dalam arti yang luas. Beribadah dalam arti ini adalah mendedikasikan seluruh sikap dan tindakan seseorang hanya kepada  Allah.

Peran dan Tanggungjawab Manusia


Membincangkan masalah peran dan tanggungjawab manusia, erat hubungannya dengan istilah khalifah seperti disebutkan dibeberapa ayat al-Qur’an. Menurut Dawam Raharjo dalam bukunya Ensiklopedi al-Qur’an, kata khalifah yang cukup dikenal di Indonesia mengandung makna ganda. Di satu pihak, khalifah dimengerti sebagai Kepala Negara dalam pemerintahan seperti Kerajaan Islam di masa lalu, dan di lain pihak pula pengertian khalifah sebagai ‘wakil Tuhan” di muka bumi.
Yang dimaksud dengan “wakil Tuhan” itu- masih menurut M. Dawam Raharjo- bisa mempunyai dua pengertian; Pertama, yang diwujudkan dalam jabatan pemerintahan seperti kepala negara, kedua, dalam pengertian fungsi manusia itu sendiri di muka bumi. Adapun khalifah dalam tulisan ini lebih condong kepada pengertian khalifah yang kedua yaitu “wakil Tuhan” yang berhubungan dengan fungsi dan tanggungjawab manusia di muka bumi yang mengemban amanat Tuhan.
Dasar yang dipakai manusia ketika bersedia menerima amanat tersebut adalah karena ia diberi kemampuan atau potensi oleh Allah yang memungkinkan mampu mengemban amanat itu. Potensi yang dimaksud bukan saja potensi untuk dapat menunaikan amanat tersebut, tetapi potensi yang dapat menunaikan amanat dengan baik dan bertanggungjawab.Sebab jika Allah mengetahui ketiadaan potensi yang dimiliki oleh manusia, niscaya Dia tidak akan menyerahkan amanat yang berat tersebut kepadanya.
Dalam salah satu ayat al-Qur’an, kemampuan atau potensi itu disimbolkan dengan kemampuan dalam mengeja nama-nama benda seluruhnya. Dengan inderanya, manusia mengirimkan masukan informasi ke otaknya yang merupakan pusat pengolahan data dan pengetahuan. Pengetahuan yang demikian ini disebut pengetahuan konseptual. Hal ini diisyaratkan dalam al-Qur’anyangartinya: 
 “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman: “Sebutkanlah kepada-ku nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar”.