Khalifah fil ardl dapat
diartikan pengemban amanat yang diberikan Allah kepada manusia. Tugas manusia
dalam rangka mengemban amanat “khalifah fil ardl” yang terkandung dalam
ayat di atas adalah mengelola dan memakmurkan bumi dengan menggali sumber daya
alam yang ia miliki untuk kesejahteraan manusia. Kesejahteraan yang dimaksud
adalah kemampuan manusia untuk mengambil manfaat dari kekayaan alam yang
tersedia. Karena Allah menciptakan kekayaan alam tidak lain diperuntukkan bagi
manusia (QS. Al-Baqarah:29).
untuk mengukur seberapa
banyak peran seseorang dalam melaksanakan tugasnya sebagai khalifah fil
ardl, dapat dilihat dari bagaimana ia memanfaatkan nikmat umur (hidup)
untuk selalu berbuat kebajikan. Begitu juga sebaliknya, seseorang dapat
dikatakan tidak melaksanakan perannya sebagai khalifah fil ardl, selama
kehadirannya di dunia ini tidak mendatangkan manfaat bagi orang lain, bahkan
dengan kehadirannya di tengah-tengah masyarkat menimbulkan keresahan. Jika ia
tidak dapat melaksanakan perannya secara maksimal, maka sudah tentu tidak dapat
mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan kepadanya.
0 komentar:
Post a Comment