Saturday 4 April 2015

Peran dan Tanggungjawab Manusia sebagai Khalifah fil Ardl


    Khalifah fil ardl dapat diartikan pengemban amanat yang diberikan Allah kepada manusia. Tugas manusia dalam rangka mengemban amanat “khalifah fil ardl” yang terkandung dalam ayat di atas adalah mengelola dan memakmurkan bumi dengan menggali sumber daya alam yang ia miliki untuk kesejahteraan manusia. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kemampuan manusia untuk mengambil manfaat dari kekayaan alam yang tersedia. Karena Allah menciptakan kekayaan alam tidak lain diperuntukkan bagi manusia (QS. Al-Baqarah:29).

    untuk mengukur seberapa banyak peran seseorang dalam melaksanakan tugasnya sebagai khalifah fil ardl, dapat dilihat dari bagaimana ia memanfaatkan nikmat umur (hidup) untuk selalu berbuat kebajikan. Begitu juga sebaliknya, seseorang dapat dikatakan tidak melaksanakan perannya sebagai khalifah fil ardl, selama kehadirannya di dunia ini tidak mendatangkan manfaat bagi orang lain, bahkan dengan kehadirannya di tengah-tengah masyarkat menimbulkan keresahan. Jika ia tidak dapat melaksanakan perannya secara maksimal, maka sudah tentu tidak dapat mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan kepadanya.

     Lebih jauh lagi, peran dan tanggungjawab manusia sebagai khalifah tidak saja terbatas pada kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam, tetapi bagaimana agar hasil dari eksplorasi tersebut dapat dijadikan bekal atau modal untuk melakukan perubahan dan pengembangan masyarkat, khususnya masyarakat Islam. Dengan demikian, pengembangan masyarakat Islam merupakan model empiris pengembangan prilaku individual dan kolektif dalam dimensi amal saleh (karya terbaik), dengan tujuan untuk memecahkan permasalahan yang timbul dalam masyarakat. Dari situlah lahir beberapa perspektif dan alternative.


0 komentar: